Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dwelling Time di Tanjung Priok 4,9 Hari gara-gara Pembiaran Peti Kemas Longstay

Dwelling time (masa inap barang dan peti kemas impor) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Selama Januari 2018 rata-rata lebih 4,9 hari.
 Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Dwelling time (masa inap barang dan peti kemas impor) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Selama Januari 2018 rata-rata lebih 4,9 hari. Angka itu naik dibandingkan rerata bulanan dwelling time 2017 yang hanya 3,3 hari.

Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan, melonjaknya angka rata-rata dwelling time di pelabuhan Priok dipicu pada awal tahun ini disinyalir banyaknya peti kemas yang sengaja dibiarkan consigne ditimbun atau longstay di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas.

Padahal, kata dia, peti kemas impor longstay dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance kepabeanan seharusnya ditendang keluar (buffer) sesuai amanat Permenhub No:25/2017.

"Saya nilai Permenhub itu gak dijalankan di Priok, makanya barang longstay dibiarkan menumpuk dan ditimbun didalam pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis hari ini Rabu (24/1/2018).

Relokasi kontener longstay yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Dalam beleid itu ditegaskan, peti kemas impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah mengantongi dokumen  SPPB  atau sudah clearance kepabeanan di empat pelabuhan utama itu hanya boleh menumpuk maksimal tiga hari di kawasan lini satu pelabuhan.

Untuk itu, kata dia, ALFI mendesak agar Menko Kemaritiman segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah dwelling time di Priok itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper