Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini BPH Migas Sidak ke 5 Lokasi SPBU Nakal

Tahun ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan sidak ke lima lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Tahun ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan sidak ke lima lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal.

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan sidak di tahun ini dimulai pada November dengan menyasar empat hingga lima lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Jawa Barat.

Adapun, dia menyebut secara penuh sidak baru dimulai tahun depan karena pada medio 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru melantik pengisi jabatan BPH Migas beserta komitenya.

Dengan demikian, sidak baru dilakukan lagi. Selama sidak, pihaknya pun akan memvalidasi status izin yang berlaku dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Untuk tahap awal hanya November, Desember sekitar empat, lima lokasi di Jabodetabek, Jawa Barat," ujarnya saat jumpa pers di Kantor BPH Migas, Kamis (5/10/2017).

Pada tahun depan, sidak dilakukan secara penuh. Namun, dia menyebut hanya akan memilih beberapa SPBU saja yang dipilih berdasarkan aduan masyarakat.

SPBU yang akan menjadi sasaran, katanya, SPBU yang paling banyak dilaporkan salah satunya terkait ketidaksesuaian takaran dan ketidaksesuaian spesifikasi produk. Adapun, ambang batas selisih volume yang ditoleransi konsumen sebesar 0,5%.

Bila lebih besar dari itu, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif.

Jika pelaku usaha mengulang yang sama hingga tiga kali, pemerintah bisa memberikan sanksi pidana atau pencabutan izin usaha seperti yang diatur dalam Undang Undang No.2/1981 tentang Metrologi.

"Ini kita hanya lakukan ke lembaga penyalru berizin, apakah legalitasnya masih valid atau expired masalah teranya, ada beberapa spesifikasi kandungan unsur lain seperti air akan kita cek," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper