Bisnis.com, JAKARTA-Sebagai tindak lanjut dari pengembangan sistem informasi harga pangan nasional, Bank Indonesia mengusulkan adanya undang-undang (UU) pengendalian harga atau price control act.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan Malaysia saja sejak tahun 60-an telah memiliki UU pengendalian harga pangan dan UU pengendalian pasokan.
Dengan landasan hukum tersebut, pemerintah Negeri Jiran mewajibkan pedagang bahan pangan harus terdaftar secara resmis dan dikontrol oleh menteri perdagangan.
Selain itu, pemerintah Malaysia melarang keras pedagang menaikan harga secara sepihak atau tanpa sepengetahuan pemerintah.
"Bank Indonesia sangat mengusulkan kemungkinan adanya UU pengendalian harga" tuturnya dalam acara peluncuran PIHPS Nasional, Senin (12/6).
Bahkan, pemerintah Malaysia memiliki PNS khusus yang bertugas sebagai polisi pengendali harga pangan.
Baca Juga
Dalam kesempatan ini, Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan kepada seluruh penjual untuk menempelkan harga barang (price taging). "Jika tidak dilakukan, pedagang bisa merubah-ubah harga seenaknya. Bagi Kementerian Perdagangan itu akan menyulitkan."
Ke depannya, Agus berharap kehadiran badan yang mengatur stabilitas harga.
"Kami tahu ada koordinasi dengan Bulog. Bulog juga mejalankan beberapa tugas tersebut, tetapi mungkin harus diresmikan supaya betul-betul efektif," tegas Agus.