Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Wajib di Atas 5.000 GT, Kalau Rugi, Siapa Menanggung?

Pemerintah akan menaikkan batas tonase kapal angkutan penyeberangan di Merak, Banten-Bakauheni menjadi minimal 5.000 GT.
Truk antre di Pelabuhan Merak, Banten/Antara-Asep Fathulrahman
Truk antre di Pelabuhan Merak, Banten/Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan batas tonase kapal angkutan penyeberangan di Merak - Bakauheni menjadi minimal 5.000 gross tonnage (GT).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No. 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan mereka tidak menentang niat pemerintah yang ingin memperbesar kapasitas sehingga tidak lagi terjadi antrean panjang di dermaga.

Hanya saja, kondisi saat ini 50% kapal yang beroperasi berkapasitas di bawah 5.000 GT dan masih kekurangan muatan. Jika aturan tersebut benar-benar dijalankan sementara okupansi tetap kecil, dipastikan pengusaha merugi.

"Secara bisnis pasti merugi. Pertanyaannya, kalau sudah berganti tetapi muatannya tetap seperti sekarang siapa yang menanggung biayanya?" katanya kepada Bisnis pada Senin (29/5/2017).

Jika hal tersebut dibiarkan, menurut dia, iklim usaha menjadi tidak kondusif dan keberlanjutan layanan penyeberangan terancam.

Dia berpandangan meskipun tidak ada aturan tersebut, pihak swasta secara otomatis akan mengganti kapalnya jika permintaan meningkat. Hal itu mengikuti mekanisme pasar.

Khoiri mengambil contoh seperti yang terjadi di bisnis penerbangan. Pada waktu-waktu tertentu apabila trafik meningkat drastis, secara otomatis maskapai akan mengoperasikan pesawat yang lebih besar. "Kalau pasar membesar otomatis kapasitas akan ditingkatkan."

Jumlah kapal yang beroperasi di Merak-Bakauheni saat ini adalah 58. Hampir separuhnya masuk dalam kategori di bawah 5.000 GT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Rahman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper