Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu poin yang ingin ditambahkan adalah memasukkan kendaraan roda dua (motor) ke dalam ketegori angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, revisi undang-undang diperlukan sebagai payung hukum kendaraan roda dua yang selama ini memang belum ada.
"[Mengenai revisi undang-undang] pasti kami setuju. Justru itu yang harus dilaksanakan. Bagaimana undang-undang lalu lintas memberikan pengayoman dan perlindungan kepada warga," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (29/3/2017).
Meskipun demikian, dia menjelaskan perlu dibentuk tim terlebih dahulu untuk mengkaji aspek kelayakannya. Sebab, salah satu alasan mengapa motor tidak dikategorikan sebagai angkutan umum di aturan lama adalah aspek keselamatannya.
Menurutnya, jika pada kenyataannya penggunaan motor sebagai angkutan umum memang tidak bisa memenuhi standar keselamatan, maka sebaiknya dilarang.
"Tapi kalau bisa, nanti diatur. Paling tidak saya usulkan di tingkat peraturan pemerintah akan lebih rigid dan detail untuk mengatur itu, terutama aspek keselamatan," imbuhnya.