Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan insentif berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor.
Syaratnya adalah potongan tersebut digunakan untuk investasi guna mendorong ekspansi, sedangkan bentuknya dapat berupa tax allowance.
Industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak kinerjanya antara lain sektor industri tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut, industri farmasi.
Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga meminta kepada kementerian terkait untuk menurunkan rata-rata tarif bea masuk impor, khususnya bahan baku yang akan digunakan pada produk ekspor.
Saat ini bea masuk Indonesia berkisar 8%, sementara Tiongkok rata-rata 10% dan India 12%.
“Rencana pemerintah tersebut kami harapkan dapat meningkatkan investasi dan produktivitas industri dalam negeri,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (23/2/2017).
Di sisi lain, ujarnya, pemberian tax allowance berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.
“Namun dalam jangka menengah dan panjang, pendapatan negara diharapkan meningkat seiring meningkatnya investasi.”