Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia Energi meminta pemerintah menegaskan aturan soal penyedia listrik swasta di kawasan industri pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU no 30/2009 inkonstitusional bersyarat. Pasal 10 ayat (2) menyatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11 ayat (1) menyatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika menghilangkan kontrol negara dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
Putusan MK berpotensi menimbulkan kendala bagi penjualan listrik di kawasan industri yang mekanismenya tidak melibatkan PLN. Mayoritas pengembang swasta di kawasan industri memproduksi dan mendistribusikan listrik menggunakan transmisi milik sendiri.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Energi Tentaminarto mengatakan dampak putusan MK tentang UU no. 30/2009 terhadap praktik pengadaan listrik di kawasan industri harus diantisipasi pemerintah.
Pemerintah, lanjutnya, memang menyatakan putusan MK tidak berpengaruh terhadap private power utility (PPU). Namun, harus ada kepastian hukum soal posisi swasta karena sampai saat ini pasokan listrik masih jauh di bawah kebutuhan.
“Putusan MK cukup mengagetkan dan perlu diantisipasi ke depannya karena menurut saya peran swasta masih sangat dibutuhkan dalam penyediaan listrik,” kata Tenta kepada Bisnis.com, pekan lalu.