Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan 2016: Ditjen Bea Cukai Yakin Bisa Capai 97%

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meyakini penerimaan negara yang berasal dari pos bea masuk, bea keluar dan cukai tahun ini bakal mencapai 97% dari target yang telah ditetapkan dalam APBNP 2016.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meyakini penerimaan negara yang berasal dari pos bea masuk, bea keluar dan cukai tahun ini bakal mencapai 97% dari target yang telah ditetapkan dalam APBNP 2016.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyakini bahwa pada 31 Desember 2016 bakal terjadi lonjakan penerimaan khususnya pada pos cukai karena para pemesan pita cukai untuk hasil tembakau atau rokok dan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) diwajibkan untuk melakukan pelunasan pemesanan sebelum pergantian tahun.

“Pengusaha akan memaksimalkan benefit batas waktunya. Mereka yang memesan pita cukai pada November-Desember ya harus melunasi pada 31 Desember,” ujarnya, Kamis (22/12/2016).

Karena itulah dia meyakini hingga penutupan tahun, DJBC akan meraup penerimaan negara sebesar 97% dari target yang tercantum dalam APBNP 2016 yakni sebesar Rp183,9 triliun. Saat ini, menurutnya, penerimaan negara yang dicapai oleh DJBC sudah mencapai hampir 80%.

Berdasarkan data Direkatorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dilansir DJBC, hingga Kamis pagi, penerimaan DJBC telah mencapai 79,94% dari target APBNP 2016. perinciannya, bea masuk (BM) telah mencapai Rp30,9 triliun atau 92,74% dari target Rp33,3 triliun.

Sementara itu, bea keluar (BK) mencapai Rp2,8 triliun, melebih target APBNP 2016 yakni sebesar Rp2,5 triliun. Sementara untuk cukai telah mencapai Rp113,2 triliun atau baru mencapai 76,50% dari target RpRp148 triliun.

Dia mengungkapkan, untuk mencapai target penerimaan yang diamanatkan oleh APBNP 2016, pihaknya terus mendorong para produsen rokok yang selama ini tidak melengkapi hasil produksinya dengan cukai, untuk segera beralih seecara legal dengan menggencarkan pengawasan dan penindakan peredaran produk hasil tembakau yang ilegal.

“Hal ini perlu kami lakukan untuk melindungi dan memberikan kenyamanan bagi produsen rokok yang selama ini taat membayar pajak dan cukai. Kalau peredaran rokok ilegal ditekan maka permintaan terhadap rokok legal akan meningkat,” ujarnya,

Meski Heru meyakini penerimaan tahun ini bakal mencapai 97%, namun masih ada ada risiko pelebaran yang menjadi tanggung jawab Ditjen Bea dan Cukai. Pasalnya, tertundanya penetapan barang kena cukai (BKC) baru yakni kemasan atau kantung plastik dan penurunan produksi rokok, serta masih turunnya tingkat impor ke Indonesia membuat outlook shortfall penerimaan bea dan cukai melebar dari prognosis awal Rp3 triliun menjadi Rp5,24 triliun.

Seperti diketahui, dalam APBNP 2016, penerimaan negara dari sektor cukai dinaikkan sebesar Rp1,8 triliun menjadi Rp184,1 triliun dari sebelumnya Rp146,4. Sementara itu, Bea Masuk dan Bea Keluar menjadi Rp33,4 triliun dan Rp2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper