Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelabuhan Tanjung Priok Diaggap Belum Serius Tekan Dwelling Time

Upaya penurunan dwelling time menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud.
Deretan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok/Ilustrasi
Deretan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya penurunan dwelling time menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud.

Hal ini menyusul ribuan peti kemas impor yang sudah berstatus clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai masih dibiarkan mengendap lebih dari rata-rata empat hari di dalam terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok Syamsul Hadi mengatakan pembiaran terhadap peti kemas yang sudah SPPB itu menyebabkan dwelling time di Priok sulit untuk ditekan di bawah tiga hari.

"Memang tidak semua terminal peti kemas membiarkan kontainer impornya mengendap 4-11 hari. Meskipun kondisi ini hanya terjadi di TPK Koja, ini dinilai sangat memengaruhi dwelling time di pelabuhan Priok secara keseluruhan," ujarnya, Selasa (8/'11/2016).

Syamsul mengemukakan berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki, rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 boks.

Kemudian pada Februari 1.065 boks, Maret 1.476 boks, April 1.208 boks, Mei 1.331 boks, Juni 1.628 boks, Juli 1.062 boks, Agustus 1.507 boks, September 1.069 boks, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 boks.

"Bahkan peti kemas yang mengendap padahal sudah mengantongi SPPB yang ditarik pemiliknya keluar pelabuhan pada hari ke 11 di TPK Koja lebih banyak lagi jumlahnya yakni rata-rata mencapai 1.200-2.000-an boks setiap bulannya. Kalau kondisi begini bagaimana mau menekan dwelling time," tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, ujar dia, komitmen pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk menekan dwelling time masih minim sebab pengelola terminal peti kemas masih mencari pendapatan dari kegiatan penumpukan atau storage.

Padahal, ujar Syamsul Kemenhub sudah menerbitkan aturan Permenhub No. 116/2016 tentang Relokasi Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan Maksimal Tiga Hari untuk Menekan dwelling time di Pelabuhan.

Beleid itu berlaku di empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.

"Namun sayangnya implementasi Permenhun 116 itu hanya baru terapkan terhadap barang impor yang menumpuk lebih dari tiga hari dan belum kantongi SPPB. Adapun yang sudah SPPB justru dibiarkan mengendap lebih dari empat hari bahkan hingga 10 hari di lini satu," paparnya.

Syamsul mengatakan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok dan Manajemen Pelindo II mesti segera mencari solusi terhadap ribuan barang impor yang sudah SPPB. Namun, dibiarkan menumpuk di lini satu pelabuhan itu. "Ini domainnya regulator dan manajem pengelola terminal untuk mengambil langkah tegas," paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Nuryono Arif justru membantah adanya ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan menumpuk setiap bulannya di TPK Koja. "Tidak sebanyak itulah, dari mana datanya nanti akan saya cek ulang," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper