Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Diminta Segera Sosialisasi Soal Agen Inspeksi

Kementerian Perhubungan diimbau melakukan sosialisasi secara komprehensif jika ingin merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 tahun 2015 tentang Agen Inspeksi agar tidak terjadi konflik kepentingan antar pengusaha terkait.
Pesawat kargo/Ilustrasi
Pesawat kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA –- Kementerian Perhubungan diimbau melakukan sosialisasi secara komprehensif jika ingin merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 tahun 2015 tentang Agen Inspeksi agar tidak terjadi konflik kepentingan antar pengusaha terkait.
 
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo), Andrianto Soedjarwo menyatakan ada sejumlah rekomendasi yang datang dari pihaknya merespon revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor. 153/2015 tentang agen inspeksi.
 
“Ada beberapa yang kami berikan rekomendasinya kepada Kemenhub [Kementerian Perhubungan] agar tidak membebani biaya investasi kami,” ungkap Andrianto kepada Bisnis, Kamis (6/10).
 
Dia menyatakan beberapan poin yang hendak direvisi oleh Kemenhub antara lain; kewajiban menggunakan mesin x-ray dual view sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO).

Kemenhub juga memastikan bahwa kemudahan bagi pelaku usaha membuka anak cabang perusahaan RA di bandara-bandara lain. Kemenhub merencanakan agar setiap perusahaan RA memiliki mesin x-ray berhologram.

Selain itu, Kemenhub juga memastikan akan memudahkan pemeriksaan barang-barang pabrikan sehingga RA tidak perlu beroperasi di kawasan lini I.
 
Beberapa poin itu diakui Andrianto akan sangat memberatkan biaya investasi RA yang nilainya cukup besar. Hal ini membuat mau tak mau pengusaha tengah memilikirkan kenaikan tarif b atas bawah.

Beban biaya ini belum ditambah dengan kebijakan konsesi lahan yang digunakan RA akan diserahkan kepada operator PT Angkasa Pura II (Persero). Selain itu biaya modal disetor juga diwajibkan Rp25 miliar.
 
“Kami sudah ajukan rekomendasi supaya ada revisi modal disetor kepada Kemehub, tetapi bagian itu kata Kemenhub tidak direvisi. Beberapa lain yang kami tolak adalah soal kewajiban hologram karena mahal,” ujar Andrianto.
 
Dia menyebut komponen-komponen yang membebani pengusaha RA adalah direct cost seperti sewa lahan dengan AP II dan konsesi.

Dia berharap beban-beban biaya ini bisa diminimalisir guna mencegah kenaikan tarif batas bawah RA. Pasalnya, jika tarif batas bawah kembali dinaikkan akan banyak pengguna jasa yang dirugikan.
 
Arman Yahya, Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta ini menyatakan jika revisi PM 153/2015 semakin memberatkan pengusaha RA, maka pemerintah harus segera mengambil keputusan agar tidak terjadi kenaikkan tarif.
 
“Nanti pengguna jasa yang bsia merugi lagi,” kata Arman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper