Bisnis.com, JAKARTA - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan untuk memblokir aplikasi transportasi online.
Sekjen PPAD Juni Prayitno menyatakan Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) tidak menepati komitmen yang sebelumnya telah disepakati.
Sebelumnya, kata Juni, PPAD telah melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 14 Maret dan 22 Maret 2016 lalu, terkait penertiban transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan aplikasi internet.
Juni menambahkan hampir 90% armada dari dua perusahaan itu belum memenuhi prasyarat sebagai angkutan transportasi umum, yakni harus berbadan hukum, mengikuti uji kir, memiliki SIM B1 umum, memiliki surat izin penyelenggaraan angkutan, memiliki kartu pengawasan, surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani angkutan umum, memiliki pool dan bengkel sendiri.
"Pemerintah dalam hal ini melalui Menko Polhukam, Menhub dan Menkominfo telah menyampaikan komitme dalam waktu 2 bulan yaitu per 31 Mei 2016 bahwa kedua perusahaan tersebut harus memenuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU 22/2009 dan Peraturan Menteri 32/2016 dan perundang-undangan angkutan umum lainnya," ungkap Juni dalam siaran pers pada Jumat (23/9).
Namun, kata Juni, hingga saat ini kedua perusahaan tersebut tidak tunduk dan patuh terhadap UU yang berlaku. "Karena mereka tidak membayar retribusi kepada pemerintah," katanya.
Selain itu, PPAD meminta kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk ekspansi yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
"PPAD akan melakukan aksi unjuk rasa diseluruh wilayah Indonesia apabila pemerintah tidak bertindak tegas terhadap kedua perusahaan tersebut," tutur Juni.