Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transportasi Online, PPAD Minta Pemerintah Tegakkan Aturan

Paguyuban Pengemudi Angakatan Darat (PPAD) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan untuk memblokir aplikasi transportasi online.
Ilustrasi/Reuters-Iqro Rinaldi
Ilustrasi/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan untuk memblokir aplikasi transportasi online.

Sekjen PPAD Juni Prayitno menyatakan  Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) tidak menepati komitmen yang sebelumnya telah disepakati.

Sebelumnya, kata Juni, PPAD telah melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 14 Maret dan  22 Maret 2016 lalu, terkait penertiban transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan aplikasi internet.

Juni menambahkan hampir 90% armada dari dua perusahaan itu belum memenuhi prasyarat sebagai angkutan transportasi umum, yakni harus berbadan hukum, mengikuti uji kir, memiliki SIM B1 umum, memiliki surat izin penyelenggaraan angkutan, memiliki kartu pengawasan, surat  pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani angkutan umum, memiliki  pool dan bengkel sendiri.

"Pemerintah dalam hal ini melalui Menko Polhukam, Menhub dan Menkominfo telah menyampaikan komitme dalam waktu 2 bulan yaitu per 31 Mei 2016 bahwa kedua perusahaan tersebut harus memenuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU 22/2009 dan Peraturan Menteri 32/2016 dan perundang-undangan angkutan umum lainnya," ungkap Juni dalam siaran pers pada Jumat (23/9).

Namun, kata Juni, hingga saat ini kedua perusahaan tersebut tidak tunduk dan patuh terhadap UU yang berlaku. "Karena mereka tidak membayar retribusi kepada pemerintah," katanya.

Selain itu, PPAD meminta kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk ekspansi yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

"PPAD akan melakukan aksi unjuk rasa diseluruh wilayah Indonesia apabila pemerintah tidak bertindak tegas terhadap kedua perusahaan tersebut," tutur Juni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper