Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kemenhub Hanya Kerek Tarif Ojol, Mitra Taksi Online Cemas

Kemenhub menyerahkan penyesuaian tarif taksi online ke Pemerintah Daerah/Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan sesuai amanat PM No.118/2018.
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA- Perkumpulan Armada Sewa (PAS) menyesalkan bahwa penyesuaian tarif Ojek Online (ojol) yang telah diumumkan pada Rabu (7/9/2022) tidak termasuk untuk taksi daring.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia mengapresiasi pengumuman penyesuaian tarif untuk ojol oleh kemenhub. Namun, besarnya penyesuain tarif ojol yang hanya kisaran 8 persen masih jauh dari harapannya.

Tak hanya itu, dia menekankan bahwa taksi online atau taksol juga menjadi sarana transportasi yang terdampak penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Kemenhub justru menyerahkan sepenuhnya terkait Penyesuaian tarif Taksi Online ke Pemerintah Daerah/Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan Tarif sesuai amanat PM No.118/2018.

"Kami juga merasa kecewa, bahwasanya taksi online tidak termasuk dalam penyesuain tarif tersebut," ujarnya, Kamis (8/8/2022).

Saat ini, penyesuaian tarif justru diserahkan kepada masing masing Pemerintah Daerah dan untuk Jabodetabek diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).Padahal di dalam PM No.118/2018 dari Kementrian Perhubungan memiliki tugas membuat Acuan sebagai bahan penentuan Tarif di setiap daerah.

Adapun saat ini Kemenhub hanya menetapkan kebijakan tarif ojol yang baru. Untuk angkutan sewa khusus, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan terdapat aturan tersendiri yang kewenangannya ada di daerah. Termasuk untuk wilayah Jabodetabek berada di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Sementara untuk persoalan tarif jasa pengantaran barang dan makanan, Kemenhub tak memiliki wewenang untuk mengaturnya lebih jauh.

"Tarif pengantaran itu memang menjadi keluhan ojol selama ini, pengantaran barang ada UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo bukan ranah Kemenhub," tekannya.

Kemenhub pun mengumumkan tarif baru ojek online atau ojol diberlakukan mulai 10 September 2022.

Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

"Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No.548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper