Bisnis.com, JAKARTA- Grab Indonesia memberi respons untuk mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online atau ojol yang baru per 10 September 2022.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan setelah menerima salinan keputusan tarif ojol yang baru dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa.
Sebagai tindak lanjut, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen.
"Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu, aplikator lainnya seperti Maxim dan Gojek belum memberikan pernyataan resminya. Sebelumnya, para aplikator ojek online atau ojol diklaim sudah siap untuk memberlakukan tarif ojol yang baru mulai 10 September 2022 setelah aturan yang baru ditetapkan pada Rabu (7/9/2022).
"Berlaku tiga hari setelah ditetapkan hari ini adalah hasil kesepakatan dengan aplikator jadi aplikator siap menjalankan dalam waktu 3 hari. Tidak hanya keputusan dari kami tapi kesiapan dari aplikator," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga
Hendro pun meminta para mitra agar bisa mengawasi dan memantau penyesuaian tarif ini diberlakukan oleh perusahaan aplikator dengan baik. Para mitra ojol, sebutnya, jangan segan-segan untuk melaporkan kejanggalan ataupun ketidakpatuhan dari perusahaan aplikator. Pihaknya bakal memfasilitasi aduan tersebut
"Tentunya kami bisa fasilitasi dari mitra ojol barangkali di lapangan ada kejanggalan atau tidak patuh silakan sampaikan kepada kami dan kami akan melanjutkan kepada Kominfo," imbuhnya.
Adapun saat ini Kemenhub hanya menetapkan kebijakan tarif ojol yang baru. Namun, untuk angkutan sewa khusus terdapat aturan tersendiri yang kewenangannya ada di daerah. Termasuk untuk wilayah Jabodetabek berada di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.