Binsis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza seperti dilansir dari Antara, Sabtu (10/7/2021).
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.
"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujarnya.
Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah penuh dua kali.
Baca Juga
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.
Syafrin mengindikasikan pewajiban STRP bagi kendaraan daring ini, agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 49/2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No. 43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.