Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Logistik Berikat bisa menjadi sumber pasokan dan hub ekspor bagi industri kecil dan menengah.
Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mendorong industri kecil dan menengah memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat. PLB dinilai potensial menjadi ‘ayah angkat’ bagi industri kecil dan menengah yang membutuhkan bahan baku impor.
Dia menjelaskan industri kecil menengah biasanya tidak memiliki kapasitas finansial dan logistik untuk membeli bahan baku langsung dari luar negeri. PLB bisa mengimpor bahan baku dalam volume besar and mendistribusikannya kepada industri-industri kecil dan menengah.
PLB juga berpotensi menjadi penyalur barang hasil produksi IKM ke pasar ekspor. IKM bisa menyimpan hasil produksi di PLB sambil mencari pasar bagi produk mereka di pasar global.
“Artinya PLB ini bisa dimanfaatkan untuk memfasilitasi IKM yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri. PLB juga bisa jadi fasilitator bagi IKM untuk memasrkan produk ke luar negeri,” kata Heru dalam siaran pers Kementerian Perindustrian, Sabtu (24/9/2016).
Pemerintah memberikan kemudahan bagi barang-barang impor yang disimpan di PLB berupa fasilitas insentif berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor selama tiga tahun
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan IKM yang tadinya memanfaatkan PLB di Malaysia dan Singapura bisa beralih ke PLB di Indonesia. Kehadiran PLB di dalam negeri bisa mengurangi waktu produksi, menekan biaya inventarisasi, dan menjamin pasokan bahan baku bagi.
“PLB bisa menghemat biaya logistik bagi industri sebesar 5—7%. Selain itu, mempersingkat waktu transit dan mengurangi resiko kerusakan akibat perpindahan barang,” kata Menperin.