Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperintah oleh Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi peraturan yang menghambat pengembangan perikanan.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden No 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang diunggah di laman Setkab, Rabu (24/8/2016). Evaluasi itu mencakup seluruh bidang perikanan.
"Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional," demikian isi inpres itu.
Selama dua tahun menjabat, Menteri Susi kerap menerbitkan peraturan yang ketat, seperti moratorium kapal asing, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, pelarangan transhipment, dan pembatasan kapal asing pengangkut ikan hidup budidaya.
Presiden pun meminta Menteri Susi menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.
Instruksi itu dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara.
Tak hanya Susi, Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 22 Agustus tersebut ditujukan pula kepada 24 pejabat lainnya, a.l. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menko Kemaritiman.
Menkeu diperintah mengambil langkah-langkah penyediaan skema pembiayaan khusus dalam pembangunan industri perikanan nasional, pengenaan pajak ekspor bahan baku mentah, penambahan penyertaan modal negara pada BUMN perikanan dan BUMN lainnya, dan pemberian dukungan terhadap operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO).
Mendagri juga diinstrukasikan untuk mengoordinasi para gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan pemetaan lokasi industri perikanan nasional di daerah, pengadaan lahan industri perikanan nasional di daerah, penyediaan dukungan data kepemilikan kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk kemudahan evaluasi dan percepatan penerbitan izin penangkapan, pengangkutan, dan pemasokan ikan; serta pengawasan terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan industri perikanan nasional.
Pada saat yang sama, Menko Kemaritiman diminta untuk melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut minimal 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.