“Dunia usaha di sektor kelautan dan perikanan mengeluhkan implementasi Inpres yang lamban,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam siaran pers, Senin (5/9/2016).
Kelambanan itu a.l. terjadi pada solusi pengganti alat tangkap nelayan cantrang yang hingga kini belum ada.
Yugi menuturkan Kadin akan berdiskusi membedah permasalahan seputar pelaksanaan Inpres, khususnya antipasi yang akan dilakukan dunia usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Diskusi itu juga akan meminta masukan dari Kadin provinsi dan kabupaten/kota, termasuk informasi terkait potensi yang perlu dikembangkan dan diberikan akses permodalan.
Hasil diskusi tersebut, lanjut dia, akan dirangkum menjadi masukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Menteri Koordinator Kemaritiman.
Seperti diketahui, Inpres tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional itu bermaksud mempercepat pembangunan industri perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menambah devisa negara.
Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat, yakni Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, dan Menteri ESDM.
Pejabat lainnya mencakup Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM serta para gubernur dan bupati/walikota.
Presiden kepada para pejabat tersebut menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Presiden melalui Inpres itu secara khusus menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budi daya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.
Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun peta jalan (roadmap) industri perikanan nasional serta menetapkan lokasi dan rencana induk (masterplan) kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.