Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalankan Instruksi Presiden, Menteri Susi Konsolidasi dengan BUMN

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkoordinasi dengan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan demi melaksanakan Instruksi Presiden No 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkoordinasi dengan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan demi melaksanakan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkoordinasi dengan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan demi melaksanakan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkoordinasi dengan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan demi melaksanakan Instruksi Presiden No 7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

BUMN itu a.l. PT Pelni, PT Industri Kapal Indonesia (IKI), PT Perikanan Indonesia (Perindo), dan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Seperti diketahui, Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Agustus itu menginstruksikan agar kemampuan BUMN mengembangkan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan, ditingkatkan.

"Pelni akan membantu pengangkutan dari 15 pulau terluar yang dibangun KKP," kata Susi dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2016).

Kelimabelas pulau itu mencakup Simeuleu, Natuna, Tahuna, Saumlaki, Merauke, Mentawai, Nunukan, Talaud, Morotai, Biak Numfo, Tual, Timika, Sarmi, Moa, dan Rote Ndao.

Sementara itu, PT IKI akan membantu pembuatan kapal ikan. Adapun Perindo dan Perinus akan membantu pemasaran ikan.

KKP juga bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan membuka gerai pengukuran ulang kapal di Pantai Utara Jawa, seperti Pati dan Jepara. KKP menargetkan 1.000-2.000 kapal yang di-mark down akan melakukan ukur ulang.

Dalam catatan kementerian itu, jumlah kapal Indonesia yang berbobot di atas 30 GT mencapai 8.900 kapal, tetapi yang melaporkan sesuai ukuran sebenarnya hanya 2.500 kapal sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper