Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetap Larang Penempatan TKI Sektor Domestik Ke Timteng

Pemerintah RI menegaskan bahwa penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sektor domestik atau pengguna perseorangan ke Timur Tengah masih berlaku.
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara

Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah RI menegaskan bahwa penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sektor domestik atau pengguna perseorangan ke Timur Tengah masih berlaku.

Penghentian dan pelarangan tersebut telah jelas tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Negara–negara Kawasan Timur Tengah.

“Hingga hari ini, belum terpikirkan pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timur Tengah termasuk Kuwait,” tegas Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin (22/8/2016).

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Dubes Kuwait Abdu Wahab Abdullah al-Saqar di Kantor Kemnaker, Jakarta, pekan lalu.

Dalam surat keputusan tersebut, tertera daftar 19 negara yang telah dihentikan dan ditutup untuk penempatan TKI pengguna perseorangan, termasuk salah satunya adalah Kuwait.

Pemerintah saat ini lebih mengutamakan penempatan TKI skilled untuk ditempatkan. TKI yang akan bekerja di luar negeri haruslah TKI yang terlatih dan memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Untuk itu, pemerintah mengajak negara-negara penempatan TKI agar berkenan melakukan investasi pelatihan kerja di Indonesia.

Dengan begitu, calon TKI (CTKI) yang akan dikirim ke negara penempatan telah memiliki kesesuaian dalam skill dan kompetensi yang dibutuhkan oleh negara penempatan.

“Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu,” lanjut Menaker.

Dengan masih berlakunya penghentian dan larangan penempatan TKI untuk pengguna perorangan ke Timur Tengah tersebut, maka segala bentuk penempatan kerja yang dilakukan oleh swasta atau individu di Timur Tengah untuk sektor tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Masyarakat diharapkan jeli dan kritis dalam menerima ajakan penempatan kerja ke luar negeri, khususnya ke kawasan Timur Tengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper