Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Garuda Indonesia mengaku tidak terdampak terkait dengan pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di apron Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/7/2023). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) angkat bicara soal dampak kebijakan pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional terhadap perseroan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan, perampingan bandara internasional tidak menimbulkan dampak tertentu terhadap kegiatan bisnis perusahaan. Dia menuturkan, Garuda Indonesia tidak memiliki rute internasional dari bandara-bandara yang diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.

“Tidak ada dampaknya ke kita. Untuk rute internasional kita hanya terbang dari Jakarta dan Denpasar,” kata Irfan saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

Irfan menuturkan, ke depannya Garuda Indonesia akan tetap fokus mengembangkan rute internasionalnya dari kedua bandara tersebut. Namun, dia belum dapat memperinci rencana penambahan rute internasional dari kedua bandara tersebut.

Selain itu, Garuda Indonesia juga belum berencana untuk membuka rute internasional dari atau menuju bandara lain selain Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

"Saat ini belum ada rencana untuk buka [penerbangan internasional] dari bandara lain, masih fokus Jakarta dan Bali," kata Irfan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 bandara dari semula 34 bandara.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19," katanya.

Dia menambahkan keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dia menuturkan KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper