Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara kawasan Timur Tengah menuai pro dan kontra di tengah konflik Iran vs Israel yang kian memanas.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, melihat, moratorium tersebut sebaiknya dicabut. Hal ini dinilai dapat memperluas lapangan kerja warga negara Indonesia (WNI) mengingat lapangan kerja di dalam negeri yang masih terbatas.
“Tapi pengawasan harus ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti human trafficking dan lainnya,” kata Hadi kepada Bisnis, Rabu (17/4/2024).
Di sisi lain, Hadi melihat bahwa konflik yang tengah terjadi antara Iran dan Israel tidak memengaruhi moratorium penempatan TKI di negara kawasan Timur Tengah. Pasalnya, sasaran negara TKI bukan ke Israel, Palestina, ataupun Iran.
Senada, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono, menyebut, adanya konflik Iran-Israel tidak berdampak terhadap moratorium penempatan TKI di Timur Tengah.
“Kebijakan moratorium adalah masalah perlakuan majikan yang tidak manusiawi kepada pekerja migran Indonesia. Inilah yang jadi dasar dibuka atau ditutupnya moratorium,” ujarnya.
Baca Juga
Kendati begitu, jika konflik Iran-Israel dapat memicu perang dunia ketiga, Aloysius menyarankan agar moratorium dilanjutkan.
Namun, bila konflik tersebut tidak menyebabkan perang dunia ketiga, hal yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum mencabut moratorium adalah majikan di negara tersebut.
“Dasar pertimbangannya adalah apakah majikan di negara tersebut sudah berubah atau belum berubah. Ini perlu penelitian yang komprehensif,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi Timur Tengah, menyusul adanya rencana dicabutnya moratorium penempatan TKI di Timur Tengah.
Anwar menyebut, Kemenaker terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sebagai instansi yang memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang berkaitan, salah satunya PMI.
Di sisi lain, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diikuti untuk mencabut moratorium sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia penempatan PMI.
Pertama, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Kedua, jika negara tujuan tidak memiliki aturan tersebut, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia.
Ketiga, negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
“Terkait dengan apakah kita melakukan langkah-langkah yang lebih serius, atau mungkin kita lihat situasi lah. Pada intinya kita wait and see dulu,” kata Anwar kepada awak media di Kantor Kemnaker, Selasa (16/4/2024).