Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iran vs Israel, Moratorium Penempatan TKI ke Timur Tengah Makin Sulit Dicabut

Konflik Iran dan Israel bakal mempersulit pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Timur Tengah.
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI
Tenaga kerja indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan konflik Iran dengan Israel bakal mempersulit pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Timur Tengah. 

"Ya pasti akan ada hambatan [pencabutan moratorium] kalau konflik itu pecah menjadi konflik yang sangat serius," ujar Benny saat ditemui usai rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).

Dia menyebut, hampir sepertiga pekerja migran Indonesia atau 1,5 juta orang bekerja di Timur Tengah dari total PMI sebanyak 4,9 juta orang. Evaluasi rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah, kata Benny, perlu dievaluasi secepatnya.

Adapun moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah telah berlaku sejak 2015 dan wacana pencabutannya telah bergulir sejak tahun lalu.

"Saya [BP2MI] hanya menjadi pihak pengusul, Kemenlu dan Kemenaker harus segera rapat bersama," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Mansury mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skenario untuk menanggulangi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah akibat serangan Iran ke Israel. Skenario, kata dia, disiapkan untuk mengurangi atau bahkan menghindari eskalasi ketegangan yang terjadi.

"Kita akan berupaya memastikan pihak-pihak di dalam negeri maupun diplomasi kita di luar negeri untuk bisa mengurangi eskalasi dari ketegangan tersebut," ujar Pahala.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, terkait dengan rencana pencabutan moratorium, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diikuti. 

Merujuk Undang-undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Pertama, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Kedua, jika negara tujuan tidak memiliki aturan tersebut, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia. Ketiga adalah negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Di dalam MoU itu mengikat yang namanya ketentuan-ketentuan sesuai dengan keinginan kita, terutama menyangkut perlindungan dan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja,” jelasnya.

 Di sisi lain, Anwar menyebut bahwa pemerintah Indonesia terus mendorong perusahaan penempatan PMI untuk ikut serta dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper