Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iran-Israel Memanas, RI Kaji Ulang Penempatan TKI ke Timur Tengah

Kemenaker sedang mengkaji ulang rencana pencabutan moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah usai konflik Iran-Israel memanas.
Ilustrasi keberangkatan TKI. /Istimewa
Ilustrasi keberangkatan TKI. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memantau perkembangan situasi Timur Tengah yang kian memanas usai konflik Iran dan Israel.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi untuk merespons rencana dicabutnya moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara-negara kawasan Timur Tengah.

“Terkait dengan konflik Timur Tengah tentunya kami akan terus mengamati situasi perkembangan terakhir,” kata Anwar kepada awak media di Kantor Kemenaker, Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sebagai instansi yang memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang berkaitan, salah satunya PMI.

Terkait dengan rencana pencabutan moratorium, Anwar menuturkan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diikuti. Merujuk Undang-undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Pertama, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Kedua, jika negara tujuan tidak memiliki aturan tersebut, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia. Ketiga adalah negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Di dalam MoU itu mengikat yang namanya ketentuan-ketentuan sesuai dengan keinginan kita, terutama menyangkut perlindungan dan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, Anwar menyebut bahwa pemerintah Indonesia terus mendorong perusahaan penempatan PMI untuk ikut serta dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Sejauh ini, baru Arab Saudi dan Malaysia yang telah memiliki sistem SPSK dan sudah ada sejumlah TKI yang mengikuti sistem tersebut.

“Terkait dengan apakah kita melakukan langkah-langkah yang lebih serius, atau mungkin kita lihat situasi lah. Pada intinya kita wait and see dulu,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper