Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai Hari Ini 4 April 2024

Kemenaker membuka Posko THR untuk melayani pengaduan-pengaduan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024 mulai Kamis (4/4/2024)
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai hari ini, Kamis (4/4/2024) membuka Posko THR untuk melayani pengaduan-pengaduan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024 seiring dengan berakhirnya layanan konsultasi pada 3 April 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Kamis (4/4/2024).

“Mulai hari ini posko kita fokuskan untuk pengaduan,” kata Indah, Kamis (4/4/2024).

Sejauh ini, Posko THR Kemenaker telah menerima sekitar 300 konsultasi terkait skema penghitungan THR 2024. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang tercatat sekitar 500-an konsultasi.

Secara total, Posko THR Dinas Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia setidaknya telah melayani sekitar 600 konsultasi.

Indah mengungkapkan, mayoritas pekerja umumnya berkonsultasi soal perhitungan THR 2024. Para pekerja yang berkonsultasi didominasi oleh pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang masa kontraknya sudah berakhir.

Adapun merujuk Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, PKWT yang masa kontraknya sudah berakhir terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Keagamaan tidak mendapat THR.

“Posisinya karena sudah lewat dari 30 hari dia nggak dapet,” tambah Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Agatha Widianawati.

Untuk diketahui, Posko THR dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online. Posko terbuka bagi semua pihak, baik pekerja maupun pekerja/buruh.

Masyarakat dapat menghubungi melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya mengharapkan pengusaha dan pekerja dapat mengoptimalkan keberadaan posko tersebut.

“Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper