Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamen BUMN Sebut Rencana Joint Venture Danareksa dan Perhutani

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut akan ada joint venture antara Danareksa dan Perhutani soal percepatan swasembada gula dan bioetanol.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparan saat BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparan saat BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dalam satgas ini akan ada joint venture antara Danareksa dan Perhutani yang akan berperan sebagai pengelola kawasan seluas 2 juta ha di Merauke.

“Jadi kita akan bikin JV antar Danareksa dan Perhutani nanti mereka akan jadi pengelola kawasan seperti di Batang,” kata Tiko sapaan akrabnya saat ditemui setelah acara Bisnis Indonesia BUMN Forum, Selasa (30/4/2024).

Tiko menyebut bahwa dalam JV ini, PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN juga bakal bergabung untuk mendorong ekosistem tebu dan bioetanol.

Selain PTPN, Tiko menuturkan bahwa PT Pertamina bakal ikut dalam JV ini guna mengembangkan kawasan seluas 2 juta ha di Merauke.

“Ini mekanis dan kita lagi kaji dengan benchmark di Brazil, harapannya ini skala besar bisa menghasilkan bioetanol untuk meningkatkan ketahanan energi. Selain ketahanan pangan dari sisi produksi gula,” ucapnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) percepatan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Adapun penunjukkan Bahlil sebagai Ketua Satgas percepatan swasembada gula itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.15/2024 yang ditandatangani pada 19 April 2024.

Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), pembentukan Satgas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada 12 Desember 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper