Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) lewat PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) ikut terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Direktur Utama PNRE, John Anis mengatakan, pihaknya akan berperan dalam penyediaan etanol yang merupakan bahan baku dari bahan bakar bioetanol, yaitu Pertamax Green.
Akan tetapi, pihak PNRE belum memastikan tingkat research octane number (RON) dari Pertamax Green, yang bakal digunakan sebagai pengganti bahan bakar minyak (BBM) Pertalite atau Pertamax.
“Pemerintah mengharapkan ada bauran dengan etanol, etanol akan disuplai dari kami. Masih kita lihat [RON 95 atau 92] mana yang paling baik. Namun, yang jelas nanti akan dicampur, kita juga masih mikir, 10%, 15% atau 20%? masih kita diskusikan,” kata John Anis setelah agenda Bisnis Indonesia BUMN Forum, Selasa (30/4/2024).
John menuturkan, Pertamina yang berperan untuk menyediakan etanol bakal melakukan perencanaan untuk produksi etanol dalam jangka pendek hingga panjang.
Adapun, penyediaan etanol salah satunya berasal dari lahan tebu di Merauke seluas 2 juta hektare yang disiapkan oleh Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Baca Juga
Pihak dari perseroan, kata John masih mencari lahan yang dapat segera digunakan untuk produksi etanol, sebagai solusi jangka pendek.
“Jadi kita harus menanam tanamannya, tebu atau singkong, atau molas, atau jagung. Itu cari yang paling cocok lah ya, tetapi nanti kita produksikan. Sesegera mungkin, mudah-mudahan [tahun ini],” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis.com, Jumat (26/4/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) percepatan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Adapun penunjukkan Bahlil sebagai Ketua Satgas percepatan swasembada gula itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 15/2024 yang ditandatangani pada 19 April 2024.
Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), pembentukan Satgas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada 12 Desember 2023.