Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo II Siap Turunkan Dwelling Time Lewat PLB

PT Pelabuhan Indonesia II siap bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan dwelling time dengan mengoptimalkan pemindahan barang satu hari ke Pusat Logistik Berikat (PLB).nn
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II siap bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan dwelling time dengan mengoptimalkan pemindahan barang satu hari ke Pusat Logistik Berikat (PLB).

Corporate Secretary PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Banu Astrini mengatakan pihaknya telah melakukan percepatan terkait dengan aliran barang (cargo flow), termasuk tarif progresif penumpukan petikemas internasional.

"Termasuk yang ke tempat penimbunan sementara atau fasilitas lain. Pada prinsipnya, kami mendukung percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan sesuai dengan skup pelayanan dan aktivitas perusahaan," ungkap Banu kepada Bisnis.com, Rabu (22/6/2016).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan dwelling time atau durasi waktu sejak kedatangan barang hingga proses pengeluaran dari pelabuhan untuk barang-barang yang akan ditempatkan di PLB masih membutuhkan waktu 2 hari.

“Padahal target kami same day. Begitu barang tiba, prosesnya bisa dipercepat sehingga pada hari yang sama barang itu sudah bisa keluar dari pelabuhan dan ditempatkan di PLB,” ucapnya, Jumat pekan lalu (17/6/2016).

Menurut Heru, target hari yang sama itu tidak belum bisa tercapai karena proses post custom clearance dinilai belum maksimal.

Adapun proses pascapemeriksaan bea dan cukai ini seperti penanganan barang atau handling yang dilakukan oleh pengelola pelabuhan serta izin mengenai pelayaran yang berada di tangan Otoritas Pelabuhan (OP) Kementerian Perhubungan.

Heru meyakini proses pada pre-custom clearance dan custom clearance telah berjalan maksimal sehingga bukan merupakan penyebab tidak tercapainya target pengeluaran barang pada hari yang sama ketika barang tersebut telah diturunkan dari kapal.

Pasalnya, untuk proses pra-custom clearance, Kementerian Perdagangan telah memutuskan bahwa pengecekan segala perizinan importasi maupun barang terlarang dan terbatas (lartas) dilakukan saat barang tiba di PLB.

“Kalau proses custom clearance saya jamin sudah dalam hitungan menit saja sehingga bisa seketika juga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Heru, untuk mencapai target pengeluaran barang pada hari yang sama, DJBC akan menjalin komunikasi yang intens dengan pihak OP Kemenhub serta pengelola pelabuhan dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-V sesuai dengan lokasi PLB.

“Saya bisa yakin, kalau post custom clearance maksimal, kami bisa capai target kurang dari 24 jam barang sudah bisa keluar dari pelabuhan,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper