Bisnis.com, SURABAYA—PT PLN (Persero) akhirnnya Kejaksaan Agung RI guna mengurai hambatan terkait pengadaan tanah dalam berbagai proyek ketenagalistrikan di Jawa – Bali terutama menyangkut program 35.000 megawatt.
Direktur Bisnis PLN Regional Jawa Bagian Tengah Nasri Sebayang mengungkapkan sekitar 60% hambatan dalam proyek ketenagalistrikan pasti berkenaan dengan pengadaan tanah. Permasalahan lainnya bersifat teknis seperti sengketa dengan kontraktor porsinya sekitar 20% - 30%.
“Dalam penugasan 35.000 MW tidak bisa dikerjakan sendiri oleh PLN, harus ada pengawalan unsur pemerintah dan penegak hukum. Ini proyek besar, dari pembangkitan sampai distribusi,” ucapnya, di Surabaya, Selasa (14/6/2016) malam.
Untuk mengatasi berbagai masalah pertanahan maupun aspek teknis lain, PLN memutuskan untuk bersanding dengan Kejaksaan Agung RI. Pengawalan dari kejaksaan terhadap berbagai proyek pembangkitan tenaga listrik sekarang baru tahap sosialisasi.
Setelah fase itu seharusnya ada tahap selanjutnya seperti upaya memberikan pemahaman hukum, bersama-sama secara nyata memberikan pengawalan dalam mendukung proyek 35.000 MW. Adapun tahap terakhir tak lain implementasi konstruksi proyek.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman mengakui pengawalan terhadap peroyek ketenagalistrikan merupakan hal yang penting. Pasalnya keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari proses hukum.
“Pelaksanaan penegakkan hukum harus bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan secara lebih luas,” ucapnya.
Berdasarkan keputusan jaksa agung RI No. KEP-152/A/JA/10/2015 1 Oktobr2015 dibentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI pusat dan daerah. Ini diklaim sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengawal proyek kelistrikan khususnya 35.000 MW.
PLN berharap kerja sama dengan kejaksaan agung dapat memperlancar proses pengerjaan pembangkit listrik dan instrument pendukungnya seperti jaringan transmisi. Sejauh ini di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun Bali perkara yang kerap menghadang sama, yakni pembebasan lahan.
Nasri menyatakan yang paling krusial bukan pembebasan tanah untuk pembangkit melainkan untuk tapak tower transmisi. “Kita butuh sekitar 80.000-an tapak tower, butuh sekitar 500 meter persegi per tapak. Seluruhnya ini meliputi sekian ribu desa dan kecamatan,” ucapnya.
Menurut dia tidak ada pengawalan dari segi hukum secara khusus kepada salah satu proyek dalam program pembangkit 35.000 MW di Jawa – Bali. Semua proyek pembangkit dinyatakan prioritas sehingga harus diperlakukan setara di bawah payung hukum.
PROGRAM 35.000 MEGAWATT: 60% Hambatan dari Pengadaan Lahan
PT PLN (Persero) akhirnnya Kejaksaan Agung RI guna mengurai hambatan terkait pengadaan tanah dalam berbagai proyek ketenagalistrikan di Jawa Bali terutama menyangkut program 35.000 megawatt.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 menit yang lalu