Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Keterangan Sanksi Lion, Komisi V DPR Akan Panggil Kemenhub

Komisi V DPR berencana memanggil Kementerian Perhubungan pada akhir bulan ini guna mengklarifikasi keberatan Lion Air atas sanksi-sanksi yang diberikan regulator baru-baru ini.
Pesawat Lion Air. /Bisnis.com
Pesawat Lion Air. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi V DPR berencana memanggil Kementerian Perhubungan pada akhir bulan ini guna mengklarifikasi keberatan Lion Air atas sanksi-sanksi yang diberikan regulator baru-baru ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin mengatakan DPR menerima keberatan Lion Air terhadap sejumlah kebijakan Kemenhub selaku regulator, sehingga merugikan maskapai berlogo Singa Merah itu.

“Kami tampung keberatan Lion Air. Nanti akan diklarifikasi dengan Kemenhub. Selanjutnya kami akan berikan pertimbangan, jangan sampai maskapai ini dirugikan kalau alasannya itu tidak tepat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Oleh karena itu, Komisi V akan mengklarifikasikannya kepada Kemenbub dan para pemangkau kepentingan lainnya. Rencananya, pertemuan tersebut akan dijadwalkan pada 29 Mei 2016.

Anggota Komisi V DPR Anthon Sihombing menuturkan Kemenhub seharusnya mampu membina secara baik kepada maskapai, dan tidak menganaktirikan atau membinasakan suatu maskapai.

“Namun, Lion Air juga harus membenahi diri. Perusahaan yang mau menjadi besar pasti banyak tantangan. Apalagi kalau tidak well prepared, perusahaan bisa sukses kalau mau mengakui kesalahan,” tuturnya.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menilai ada perbedaan perlakuan dari Kemenhub kepada Lion Air. Bahkan, Kemenhub dinilai cenderung menyalahgunakan kekuasaan.

Sanksi itu antara lain larangan penambahan rute baru terhadap Lion Air. Sanksi yang berlaku hingga 6 bulan ke depan tersebut merupakan imbas dari aksi mogok segelintir pilot Lion Air, sehingga menyebabkan delay secara simultan.

“Apakah hukuman sudah sesuai dengan kesalahan yang terjadi? Memang ada orang kami yang tidak bekerja sesuai dengan prosedur atau malpraktik. Meski begitu, apakah karena itu, institusi juga harus dikenai sanksi?,” katanya.

Edward menilai sanksi yang diberikan Kemenhub tersebut perlu dipertanyakan karena dilakukan tanpa menunggu adanya hasil investigasi. Namun demikian, Lion Air tidak keberatan dengan sanksi tersebut apabila telah melalui investigasi.

Hal yang serupa juga terjadi pada kasus penumpang internasional Lion Air yang salah masuk ke terminal domestik. Menurutnya, sanksi akibat kelalaian supir bus tersebut diberikan tanpa melalui investigasi terlebih dahulu.

“Tapi regulator justru menjatuhkan sanksi pembekuan sementara terhadap izin kegiatan ground handling PT Lion Group, tanpa investigasi dahulu. Kami mempertanyakan proses pengambilan keputusan bukan sanksinya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper