Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pertanian memastikan akan segera menerbitkan peraturan menteri pertanian (Permentan) yang mengatur soal pembukaan impor daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) namun memiliki zona tertentu yang memiliki wilayah bebas wabah tersebut (zonebased).
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Muladno, menyampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menandatangani Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tersebut.
Adapun, Permentan tersebut merupakan regulasi turunan dari UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Keshatan Hewan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Muladno menjelaskan setelah Permentan tersebut disahkan dan diterbitkan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) akan segera mengirimkan tim untuk mengaudit sebanyak 12 rumah potong hewan (RPH) di India yang prospektif untuk mengekspor daging kerbau.
“Saya tidak mengetahui pasti berapa kapasitasnya, yang jelas cukup besar sampai 1.500-an per hari. Kita impor dari sana salah satunya untuk mengantisipasi kenaikan harga saat lebaran dan memenuhi kebutuhan industri pengolahan,” jelas Muladno.
Dari saat Permentan diterbitkan, dia memprediksi minimal membutuhkan 3 pekan untuk dapat segera memproses impor daging kerbau, atau dapat direalisasikan sekitar Juni mendatang.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta realisasi impor daging India dapat dilakukan sebelum memasuki bulan puasa.
Adapun, Muladno mengatakan keputusan soal berapa volume yang ditetapkan untuk impor daging India tersebut akan dibahas melalui rakor terbatas di tingkat Kemenko Bidang Perekonomian.
Selain membuka impor dari India, Muladno mengatakan pemerintah mengupayakan diversifikasi asal pemasukan dari beberapa negara lain misalnya Maksiko dan Brasil.
Saat ini, pemerintah sednag melakukan audit pada kedua negara tersebut.