Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah untuk langsung datang ke kantor BPN. Hal itu bertujuan menghindari adanya pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan mengatakan seluruh biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 /2015 tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
"Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya terdapat petani yang mengaku dikenai biaya Rp1 juta untuk sertifikasi tanah, padahal menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50.000. Setelah diteliti, Ferry menjelaskan ternyata para petani menggunakan jasa perantara.
Dia menegaskan Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya termasuk membuka layanan Kantor Pertanahan di Sabtu dan Minggu.
"Ini semangat senang memudahkan yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan," kata Ferry.