Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian perindustrian bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang menyiapkan SNI bagi produk hilir tekstil berupa pakaian jadi, handuk, dan pakaian dalam.
Direktur Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Kementerian Perindustrian Muhdori mengatakan Kemenperin tengah menyusun standar bagi produk hilir dari industri tekstil.
"Kami sedang diskusi dengan BSN terkait beberapa komoditi yang akan kami berlakukan SNI secara wajib dengan mengikutsertakan pasrtisipasi dari balai asesor yang menangani, dirjen teknis, asosiasi, dan pelaku industri," katanya pada Bisnis, Rabu (6/4/2016).
SNI produk tekstil ditargetkan selesai pada akhir tahun ini dan akan diimplementasikan dan disosialisasikan pada 2017. Dia mengatakan esensi SNI tersebut yang terpenting adalah adalah agar konsumen terjamin keamanan, higienitas, dan kehalalannya terutama dari produk impor.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan industri lokal saat ini masih dihadapkan dengan permasalahan barang impor baik legal maupun ilegal. Dia berharap SNI bisa segera diterapkan, asal pelaksanaannya berpihak pada industri dalam negeri.
SNI sebenarnya bagus agar industri punya standar dan tujuannya memang untuk mengelola impor, tapi nanti tergantung di lapangannya, asal jangan memberatkan industri, ujarnya.
Sebelumnya, Muhdori menyampaikan pertumbuhan industri tekstil pada kuartal I/2016 sebesar 1,6%. Menurutnya, angka ini sudah cukup bagus di tengah kelesuan ekonomi. Pertumbuhan ditopang dari kain dan pakaian jadi.
"Pertumbuhan pada kuartal I/2016 rata-rata 1,6% (y-o-y) untuk semua produk tekstil. Kalau saya lihat pertumbuhan pada 2016 akan bagus. Tapi, kami belum bisa menargetkan pertumbuhan untuk satu tahun ini," tuturnya.