Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kapitalisasi sertifikat tanah yang menjadi agunan di sektor perbankan mencapai Rp766 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan pihaknya berkomitmen untuk membuka akses tanah agar menjadi ruang hidup yang menentramkan. Oleh karena itu, sambungnya, pelbagai kebijakan pelayanan dilakukan, misalnya layanan kemudahan tanah untuk rumah ibadah dan kebijakan hak komunal bagi masyarakat adat.
Selain itu, Ferry menegaskan pemerintah daerah juga diminta untuk memetakan lahan yang tak terpakai yang akan digunakan bagi pedagang kaki lima sehingga ada kepastian. Dengan demikian, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan bagi PKL dan bisa menjadi agunan ke perbankan dalam rangka memperoleh kredit mikro.
"Peran kami menyambungkan pelaku ekonomi mikro dengan lembaga keuangan formal. Sepanjang 2015, kapitalisasi sertifikat tanah yang dianggunkan ke lembaga perbankan mencapai Rp766 triliun," kata Ferry dalam situs resminya yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (2/4/2016).
Dia menegaskan pemerintah akan memberikan kepastian akses tanah kepada seluruh lapisan masyarakat. Ferry memaparkan orang Indonesia harus memiliki akses tanah di Tanah Airnya sendiri.