Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPKSK Perkuat Protokol Krisis Sistem Keuangan

DPR memastikan jika Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akan memperkuat protokol dalam menghadapi krisis perbankan dan sistem keuangan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU— DPR memastikan  jika Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akan memperkuat protokol dalam menghadapi krisis perbankan dan sistem keuangan.
 
Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal mengatakan dalam beleid yang diteken pada 17 Maret 2016 itu juga, penanganan krisis perbankan tidak lagi menggunakan dana APBN atau bail out, tetapi mengutamakan bail in.
 
Jon Erizal mentatakan penyelesaian permasalahan bank dengan mengedepankan bail in, yaitu penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank menggunakan sumber daya bank itu sendiri yang berasal dari pemegang saham dan kreditur bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri perbankan (premi).
 
“Pada prinsipnya, penyelamatan bank gagal dan bank berdampak sistemik tidak boleh lagi menggunakan dana rakyat, tetapi sepenuhnya ditanggung investor dan LPS, agar tidak lagi menjadi polemik dan menambah masalah baru” ujarnya dalam diskusi publik "Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan" yang digelar Bank Mandiri, di Pekanbaru, Senin (28/3).
 
Jon Erizal menambahkan ekonomi Indonesia akan makin aman dari potensi krisis setelah adanya UU yang berfungsi sebagai protokol krisis bagi lembaga keuangan perbankan. Aturan baru ini juga dinilai lebih melindungi nasabah dan pelaku usaha yang berkecimpung di lembaga keuangan agar lebih terjamin serta aman karena payung hukum sudah jelas.
 
Jon Erizal menjelaskan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) yang diajukan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang III Tahun 2015-2016 tanggal 17 Maret 2016.
 
Proses legislasi rancangan yang sebelumnya disebut dengan nama RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan ini, butuh waktu sekitar delapan tahun.
 
Menurutnya, UU PPKSK juga tidak akan melindungi pemilik bank yang "mengemplang" agar kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century, yang tidak hanya mengakibatkan krisis ekonomi melainkan juga menyedot uang negara dan menyeret pengambil kebijakan ke ranah hukum pidana, terulang kembali.
 
UU PPKSK terdiri dari 8 bab dan 55 pasal, yang ruang lingkupnya mencakup tiga hal, yaitu pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
 
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Dalam RUU ini, ke-empat lembaga tersebut, secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksinya masing-masing, harus melaksanakan upaya yang optimal dalam rangka pencegahan krisis sistem keuangan, serta melakukan koordinasi yang reguler dan intensif, baik dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan, maupun penanganan kondisi krisis sistem keuangan.
 
KSSK ini harus membuat kriteria untuk daftar bank yang potensial berdampak sistemik (systemically important banks/SIB) dan bank bermasalah sistemik agar bisa dideteksi dan ditangani secara dini sesuai prosedur yang diatur dalam UU PPKSK.

Artinya, penetapan sistemik atau tidaknya suatu bank, tidak boleh dilakukan pada saat bank tersebut mengalami permasalahan.
 
"KSSK ini yang nantinya akan memberikan usulan kepada Presiden untuk menyatakan dan atau mencabut apabila ada kondisi krisis keuangan," katanya.
 
Ekonom Senior Bank Mandiri, Andry Asmoro, menilai UU PPKSK sudah cukup lengkap sebagai protokol krisis keuangan dan apabila benar-benar diterapkan maka sangat bermanfaat menjaga kestabilan sistem ekonomi nasional.

Menurut dia, pendekatan pencegahan dan prinsip keadilan akan berguna mendorong kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.
 
"Regulasi ini memang sudah sangat ditunggu-tunggu sejak lama, seperti melengkapi puzzle yang hilang, karena memberikan payung hukum bagi pengambil kebijakan dan pasar," ujar Andry Asmoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dadan Muhanda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper