Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

206 Peraturan Bupati/Walikota Untuk Ijin Usaha Kecil Telah Diterbitkan

Peraturan Bupati/Walikota tentang pendelegasian wewenang kepada Camat untuk menerbitkan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sudah terbit sebanyak 206 Perbup/Perwali hingga saat ini. Sedangkan IUMK yang telah terbit sebanyak 165.000 IUMK.
Veronika Yasinta
Veronika Yasinta - Bisnis.com 15 Maret 2016  |  12:15 WIB
206 Peraturan Bupati/Walikota Untuk Ijin Usaha Kecil Telah Diterbitkan

Bisnis.com, JAKARTA— Peraturan Bupati/Walikota tentang pendelegasian wewenang kepada Camat untuk menerbitkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sudah terbit sebanyak 206 Perbup/Perwali hingga saat ini. Sedangkan IUMK yang telah terbit sebanyak 165.000 IUMK.

Perkembangan IUMK sampai 14 Maret 2016 sebanyak 166.243 IUMK dengan 6.651 kartu dari Bank BRI.

“Para Camat secara aktif mempromosikannya kepada pelaku-pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/3/2016).

IUMK tersebut, lanjut Yuana, termasuk fasilitasi terhadap 220 UMK bank sampah Kota Makassar sebagai Pilot Project dan sudah dilaunching Presiden RI Joko Widodo pada 5 Maret 2016 lalu.

UMK bank sampah dapat melakukan akses pembiayaan ke perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank BRI juga  telah memberikan KUR kepada 8 IUMK bank sampah antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

"Saat ini, ada 7.368 orang pendamping yang sudah terdaftar dan tersebar di berbagai daerah sesuai dengan program masing-masing kedeputian,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ukm kementerian koperasi dan ukm izin usaha
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top