Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha logistik meminta Bank Indonesia untuk menetapkan kepastian nilai tukar rupiah terhadap dolar AS seiring dengan kewajiban transaksi penggunaan rupiah di dalam negeri.
Sekjen Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan menyebutkan penggunaan rupiah di sektor logistik baru 80% sejak penerapannya pada 1 Juli 2015. Menurutnya, nilai konversi US$1 ke rupiah sangat beragam di lapangan bahkan hingga Rp17.000.
Sementara itu, pelaku logistik di Asia Tenggara telah menggunakan mata uang masing-masing negara untuk bertransaksi.
Dia menilai BI harus mampu menetapkan standarisasi nilai tukar sehingga pelaku logistik dapat menghitung pengeluaran dengan akurat. Beberapa hal yang masih menggunakan mata uang asing di sektor logistik seperti keperluan menebus delivery order dari pihak shipping atau forwarder dan biaya gudang di bandar udara.
Harusnya serta merta saja seperti kurs bea masuk yang setiap minggu Kementerian Keuangan membagikan perubahan bea masuk, jadi fix, katanya, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Seperti diketahui, BI menegakkan aturan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Pasal 4 No.17/3/PBI/2015. Dalam aturan itu juga mencantumkan sanksi bagi pelaku yang melanggar.
Pasal 18 PBI No.17/3/PBI/2015 memberlakukan sanksi atas pelanggaran transaksi nontunai dengan memberikan teguran tertulis, kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai transaksi dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1 miliar, dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Selain itu, sanksi yang akan diberlakukan untuk transaksi tunai sesuai dengan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang Mata Uang yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Akbar berharap BI juga menegakkan aturan tersebut sehingga mampu mendorong penggunaan mata uang rupiah. Dia meyakini dalam kurun waktu 6 bulan, seluruh transaksi sektor logistik dapat menggunakan rupiah dengan penegakkan aturan terutama sanksi tegas.
Punishment yang harus lebih tegas daripada pemerintah. Sanksi BI adalah sanksi pidana, saya kira pikir bisa kurang dari 6 bulan untuk 100% [rupiah],ujarnya.