Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak optimalisasi kinerja pusat layanan perizinan satu atap dan terpadu yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) guna mengurai persoalan maupun penyelesaian barang ekspor impor yang terkena aturan larangan dan pembatasan atau lartas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan tidak berfungsi optimalnya pelayanan satu atap yang melibatkan sejumlah instansi dan lembaga (K/L) terkait kelancaran arus barang di pelabuhan tersebut menyebabkan tingginya waktu pre-clearance barang sehingga memicu kenaikan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok sejak awal tahun ini.
"Di Priok itu kan sudah ada fasilitas ruangan untuk melayani satu atap persoalan perizinan ekspor impor yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.Tetapi kok tidak jalan sehingga waktu pre clearance melonjak,"ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/2/2016).
Dia mengatakan, pasalnya sampai kini masih terdapat ribuan bentuk perizinan lartas yang berhubungan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam kegiatan ekspor impor.
"Seharusnya semua persoalan perizinan yang menyangkut lalu lintas barang di Priok cukup diselesaikan di Priok saja tidak perlu mondar mandir ke kantor instansi terkait yang berada jauh di luar pelabuhan Priok. Dan layanan ini mesti terintegrasi dengan INSW,"paparnya.
Widijanto mengatakan di tengah masih lesunya kegiatan perdagangan melalui pelabuhan Priok semestinya dwelling mengalami penurunan bukan justru naik.
Dia juga mengatakan akibat tidak adanya layanan perizinan satu atap yang melibatkan K/L dalam rangka menekan dwelling time juga menyulitkan petugas lapangan dari perusahaan pengurusan jasa transportasi di pelabuhan Priok menyelesaikan pengurusan dokumen saat terjadi masalah.
Widijanto mengatakan,pada tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meresmikan langsung fasilitas layanan perizinan satu atap yang didalamnya di rencanakan diisi oleh SDM dari K/L guna memantau perkembangan dwelling time di Priok sekaligua berfungsi melayani percepatan arus barang.
"Sayangnya fasilitas layanan perizinan satu atap terkait dwelling time itu kini vakum.Jadi tidak aneh kalau layanan waktu pre clearance di Priok jadi naik lagi,"paparnya.
Sebelumnya, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak kementerian dan lembaga terkait (KL) yang berhubungan dengan lalu lintas barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok menggenjot produktivitasnya dan melayani 24/7.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan penyebab naiknya kembali watu inap barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta saat ini karena komitmen K/L melayani pengguna jasa atau ekaportir importir sangat kurang.
"Dwelling time Priok kembali naik karena di picu komponen pre custom clearance yang prosentasenya naik. Ini artinya ada ketidakseriusan para KL terkait dalam menekan dwelling time di pelabuhan Priok," ujar Toto.
Data Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan bahwa dwelling time pada bulan Januari 2016 naik menjadi 5,3 hari padahal pada akhir tahun lalu (Desember 2015) sudah mampu mencapai rata-rata hanya 4,7 hari.
Perizinan Terpadu Mandek Picu Dwelling Time Priok
Pebisnis mendesak optimalisasi kinerja pusat layanan perizinan satu atap dan terpadu yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) guna mengurai persoalan maupun penyelesaian barang ekspor impor yang terkena aturan larangan dan pembatasan di Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium