Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan legalisasi dan penanganan permasalahan aset PT Telkom (Persero) Tbk dan Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan pihaknya melakukan kesepakatan dengan kedua lembaga tersebut, dengan tujuan legalisasi dan penanganan permasalahan aset tanah keduanya. Baik PT Telkom dan TVRI akan menginventarisasi dan mengidentifikasi aset tanah yang akan dimohonkan haknya.
"Ini merupakan langkah untuk mempercepat proses legalisasi aset kementerian dan lembaga, supaya proses legalisasi aset kementerian lembaga tidak ditangani seperti biasa, penanganannya tersentralisasi,” jelas Ferry dalam rilis, Sabtu (23/1/2016).
Dia memaparkan kedua perusahaan itu akan menyiapkan kelengkapan persyaratan pengukuran, memasang serta memelihara tanda batas bidang tanah. Selain itu, penyiapan dokumen dan informasi aset tanah menjadi tanggung jawab kedua lembaga itu.
Ferry menuturkan kegiatan legalisasi aset tanah tersebut meliputi pendaftaran tanah pertama kali, perpanjangan dan/atau pembaharuan hak atas tanah. Selain itu, ada pula perubahan nama atau perubahan hak atas tanah maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan legalisasi aset tanah. ()