Bisnis.com, SEMARANG - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda Jawa Tengah memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan umum sebesar 5% seusai pengumuman penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 5 Januari 2016.
Ketua Organda Jateng Karsidi Budi Anggoro mengatakan penurunan tarif angkutan umum sebesar 5% yakni bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Dia menerangkan penurunan itu sesuai dengan keputusan dengan pengusaha angkutan umum, dinas terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Penurunan tarif berlaku mulai Jumat (15/1), khususnya untuk angkutan umum untuk BBM jenis solar,” papar Karsidi kepada Bisnis, Jumat (15/1/2016).
Adapun tarif angkutan umum dalam kota atau jarak pendek dengan BBM jenis premium, katanya, disesuaikan atau berdasarkan hasil kesepakatan pengusaha dan kepala daerah setempat.
Langkah itu, katanya, dinilai paling tepat ditengah merosotnya penumpang angkutan umum. Karsidi menerangkan saat ini mayoritas masyarakat mulai meninggalkan angkutan umum serta memilih menggunakan kendaraan pribadi.
“Biar bupati dan wali kota yang berembuk membahas tarif angkutan umum dalam kota,” ujarnya.
Dalam pengawasan tarif di lapangan, ujarnya, Organda Jateng menyerahkan kepada dinas terkait untuk turut serta memantau operasional angkutan umum.
“Biar pemerintah daerah dan dinas terkait yang turut mengawasi,” ujarnya.
Berkait dengan penurunan tarif angkutan umum, Ketua Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa telah memberikan sosialisasi kepada puluhan paguyuban angkutan umum di wilayah setempat.
Pihak Organda, kata dia, tidak permasalahkan adanya regulasi dari Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No.2/2016 yang kemudian ditindaklanjuti bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) dimasing-masing daerah.
“Angkutan umum berjarak menengah dan jauh, tarifnya turun sebanyak lima 5% dari tarif sebelumnya karena pengaruh harga BBM turun,” terang Hadi.
Dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kepada Organda dan dinas terkait apabila ada temuan awak angkutan yang tidak mematuhi aturan.