Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan peredaran barang obat-obatan utamanya kategori keras pada e-commerce harus diatur oleh pemerintah.
Roy A. Sparringa, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan transaksi jual-beli perdagangan daring atau e-commerce tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam industri obat-obatan.
“Sesuai peraturan penjualan obat kategori keras harus berdasarkan resep dokter, kemudian diberikan oleh petugas farmasi, memiliki izin edar dan lainnya. Sementara perdagangan daring tidak mengakomodir syarat-syarat tersebut,” tuturnya ketika berkunjung ke Bisnis Indonesia, Rabu (13/1/2016).
Menurutnya, melalui perdagangan daring, pemerintah tidak dapat mengawasi kandungan yang terdapat dalam obat tersebut. Akibatnya, aspek perlindungan kepada konsumen menjadi lemah.
Heru Sutadi, Executive Director Indonesia ICT Institute, mengatakan pemerintah harus memantau peradaran obat-obat dalam e-commerce. Adapun situs yang menjual produk berbahaya dapat diblokir.
“Tetapi utamanya adalah menyosialisasikan kepada masyarakat obat apa yang dapat digunakan dan apa yang berbahaya. Ini yang saya lihat kurang dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, pengawasan e-commerce juga dapat dimasukan ke dalam revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronika yang kini tengah digodong pemerintah.
BPOM, lanjutnya, dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan task force. Hingga kini, lanjutnya, pemerintah dinilai tidak siap menghadapi revolusi ekonomi digital.