Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir Minim Masalah Dapat Layanan Khusus Kepabeanan

Untuk mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Untuk mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.

Layanan khusus ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pengeluaran arus barang dari kawasan pabean.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan, pelayanan ini diberikan kepada mitra utama kepabeanan (MITA), yaitu importir dan/atau eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik.

Melalui keterangan resmi, Jumat (1/1), pelayanan khusus ini yang diberikan a.l. meliputi pertama, penelitian dokumen dan/atau
pemeriksaan fisik yang relatif lebih sedikit.

Kedua, pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa
dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loosing).

Ketiga, pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dengan tidak mengajukan permohonan.

Keempat, penggunaan jaminan perusahaan dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perudnang-undangan di bidang kepabeanan.

Kelima, bagi MITA yang merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala.

Keenam, adanya beberapa pengecualian dalam penyampaian dokumen bagi MITA yang kegiatan kepabeanannya berupa proses impor.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh MITA yaitu pertama, memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama enam bulan terakhir.

Kedua, tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo.

Ketiga, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai. Keempat, mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir.

Kelima, mempunyai bidang usaha yang jelas dan spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper