Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM: Izin Investasi Konstruksi Tunggu Konfirmasi Daerah

Proses pemberian izin investasi izin konstruksi yang merupakan bagian dari paket kebijakan jilid II masih menunggu usulan kawasan industri dari pemerintah daerah yang menjadi lokasi perindustrian.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA- Proses pemberian izin investasi izin konstruksi yang merupakan bagian dari paket kebijakan jilid II masih menunggu usulan kawasan industri dari pemerintah daerah yang menjadi lokasi perindustrian.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan izin tersebut berbeda dengan izin tiga jam yang dilakukan oleh badan tersebut karena melibatkan kawasan industri. Saat ini, proses izin investasi izin industri menurutnya masih dalam proses persiapan.

“Persiapannya kami masih menunggu para bupati atau walikota untuk mengusulkan secara tertulis tentang data kawasan industri,” ujarnya, Senin (1/12).

Dia mencontohkan, sejauh ini Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo telah mengajukan empat kawasan industri yang segera disusul oleh keterangan tertulis dari bupati atau walikota di empat daerah itu yang mengkonfirmasi keikutsertaan mereka dalam implementasi izin investasi izin konstruksi.

“Contoh lainnya Provinsi Jawa Timur. Bupati Gresik saja sudah mengajukan konfirmasi enam kawasan industri. Kami masih menunggu yang lain seperti Banten yang memang secara verbal sudah mendukung tapi kami menanti keterangan tertulis,” terangnya.

Sebelumnya, BKPM mendorong percepatan realisasi investasi dengan mempersiapkan program izin investasi izin konstruksiyang memungkinkan investor dapat langsung melakukan proses kontruksi di kawasan industri tertentu setelah mendapatkan izin dari badan itu.

Sebagai langkah awal, BKPM akan meyiapkan pilot project di mana saat ini sudah terdapat lima kawasan industri dari dua provinsi yang telah siap melaksanakan layanan investasi tersebut. Layanan izin investasi izin konstruksi tersebut, menurutnya, merupakan satu dari serangkaian upaya untuk memberikan kepastian kepada investor dalam merealisasikan investasi.

Menurut Franky, izin terbaru ini akan diberikan sepanjang izin pelaksanaan konstruksi di kawasan industri belum diubah menjadi norma, izin investasi izin konstruksi dijalankan dalam bentuk pilot project untuk kawasna industri yang memenuhi ketentuan.

“Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya bebas dari persoalan lahan dan analisis dampak lingkungan kemudian mendapat dukungan dari gubernur dan bupati bahwa izin pelaksanaan konstruksi dapat diurus bersamaan dengan proses konstruksi,” katanya.

Dari data BKPM, investasi pembangunan kawasan industri yang masuk dalam sektor prioritas pariwisata dan kawasan, untuk periode Januari-September 2015 tercatat kenaikan 127,3% dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp79,8 triliun menjadi Rp181,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper