Bisnis.com, TANGERANG -- Ketua Indonesian Life Cycle Assessment Network (ILCAN) Edi Iswanto Wiloso mengatakan saat ini negara-negara tujuan ekspor terutama Eropa banyak yang lebih memerhatikan aspek ramah lingkungan produk.
Mereka menetapkan kriteria bahwa produk yang diimpor harus memiliki ekolabel tertentu. Hal ini dipakai sebagai jaminan bahwa barang bersangkutan memiliki daur hidup yang terbilang ramah lingkungan. Atau, setidaknya dapat diketahui berapa emisi karbon yang dihasilkan.
“Kalau kita tidak melakukan itu, maka produk kita menjadi tidak kompetitif sehingga ditolak oleh mereka [negara tujuan ekspor],” ucap Edi, Selasa (24/11/2015).
Untuk mengkaji dampak lingkungan suatu produk bisa menggunakan life cycle assessment (LCA). Dampak ini tidak hanya diperhitungkan dari produk itu sendiri melainkan seluruh proses mulai dari pengambilan bahan baku, produksi, distribusi, pemakaian, sampai pembuangannya.
“Produk-produk yang harus segera merintis analisis daur hidup adalah dari sektor agribisnis,” ujar Edi.
Di tingkat global, tata cara untuk melihat potensi dampak lingkungan produk diatur dalam standar ISO 14021, 14024, dan 14025 tentang Environmental Labels and Declarations.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk produk melainkan juga jasa.