Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Setujui Penaikan UMK Jadi Rp2,22 Juta Tahun Depan

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun depan menjadi Rp2.224.500 juta dari angka UMK tahun ini yang mencapai Rp2.219.000.
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun depan menjadi Rp2.224.500 juta dari angka UMK tahun ini yang mencapai Rp2.219.000. 

Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengatakan kenaikan upah tersebut merupakan rekomendasi dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang tergabung dalam dewan pengupahan. 

“Nanti hasil yang sudah dirumuskan itu nanti akan diserahkan ke wali kota dan akan diserahkan juga ke gubernur Provinsi Kalimantan Timur,” tutur Dewi, Selasa (10/11/2015). 

Kenaikan upah sejumlah Rp5.500 itu berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi kota, indikator kebutuhan hidup layak, dan beberapa pertimbangan lainnya. 

Apabila usulan kenaikan UMK itu disetujui, dia akan langsung menyosialisasikan keputusan kenaikan upah kepada perusahaan-perusahaan di Balikpapan. Perusahaan juga wajib membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah disetujui. 

Lebih lanjut, Tirta mengatakan jumlah perusahaan yang tak mampu merealisasikan pembayaran upah pekerja sesuai UMK tahun 2014 sampai saat ini berjumlah minim, yakni dibawah 20 perusahaan dari total 2.056 perusahaan yang terdata oleh instansinya. 

“Jumlahnya masih kecil. Sanksi bagi perusahaan yang belum membayar upah karyawannya dengan UMK yang sudah ditetapkan masih dalam pembinaan, dan pembayaran upahnya dilakukan dengan mencicil,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper