Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun depan menjadi Rp2.224.500 juta dari angka UMK tahun ini yang mencapai Rp2.219.000.
Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengatakan kenaikan upah tersebut merupakan rekomendasi dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang tergabung dalam dewan pengupahan.
“Nanti hasil yang sudah dirumuskan itu nanti akan diserahkan ke wali kota dan akan diserahkan juga ke gubernur Provinsi Kalimantan Timur,” tutur Dewi, Selasa (10/11/2015).
Kenaikan upah sejumlah Rp5.500 itu berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi kota, indikator kebutuhan hidup layak, dan beberapa pertimbangan lainnya.
Apabila usulan kenaikan UMK itu disetujui, dia akan langsung menyosialisasikan keputusan kenaikan upah kepada perusahaan-perusahaan di Balikpapan. Perusahaan juga wajib membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah disetujui.
Lebih lanjut, Tirta mengatakan jumlah perusahaan yang tak mampu merealisasikan pembayaran upah pekerja sesuai UMK tahun 2014 sampai saat ini berjumlah minim, yakni dibawah 20 perusahaan dari total 2.056 perusahaan yang terdata oleh instansinya.
“Jumlahnya masih kecil. Sanksi bagi perusahaan yang belum membayar upah karyawannya dengan UMK yang sudah ditetapkan masih dalam pembinaan, dan pembayaran upahnya dilakukan dengan mencicil,” tutupnya.