Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Illegal Fishing Dinilai Sesuai Standar Internasional

Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

Bisnis.com, JAKARTA – Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan negara-negara maju telah menjadikan upaya pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing sebagai kebijakan strategis.

“Indonesia juga wajib melakukan yang sama. Kalau tidak bahaya juga posisi Indonesia di mata internasional,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (3/11/2015).

Namun, dia mengingatkan pemerintah agar memiliki rencana aksi yang terukur setelah mendirikan Satgas.

Bila tidak, ujar dia, keberadaan Satgas akan sia-sia sehingga hanya menghambur-hamburkan uang negara tanpa berhasil memberangus IUU Fishing.

“Adanya Satgas mungkin lebih efektif. Tapi yang penting ada ujungnya, ada hasilnya. Hasil Satgas harus jelas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengundangkan Perpres No. 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal pada 21 Oktober 2015 guna mengkoordinasikan instansi penegak hukum untuk menindak  aksi pencurian ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ditetapkan sebagai Komandan Satgas. Adapun, Kepala Pelaksana Harian dijabat oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Sementara Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) duduk menjadi Wakil Kepala Pelaksana Harian bersama dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Kejagung.

Namun, sejumlah kalangan kemudian mengkritik pembentukan lembaga itu. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menilai Satgas tumpang tindih dengan keberadaan Bakamla. Selain itu, Satgas memboroskan keuangan negara karena mendapat alokasi Rp1 triliun per tahun.

Sementara itu, Guru Besar Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Daniel Mohammad Rosyid menilai koordinator pemberantasan IUU Fishing semestinya dilakukan oleh Bakamla.

“Bakamlah mestinya dikuatkan dengan meminta semua kementerian dan lembaga yang memiliki armada kapal, kecuali TNI AL, untuk diserahkan kepada Bakamla,” katanya.

Namun, Susi Pudjiastuti bergeming. Menurut mantan Presiden Direktur Susi Air ini, Bakamla tetap berfungsi mengawasi keamanan dan keselamatan wilayah laut yuridiksi Indonesia. Sementara Satgas, ujar dia, hanya memiliki fungsi khusus koordinasi terbatas untuk memberantas pencurian ikan.

“Pendapat yang bilang Satgas tumpang tindih dengan Bakamla itu tidak didasarkan pemahaman tentang UU Kelautan dan UU Perikanan,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper