Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transshipment Direlaksasi, Pengusaha Ikan Masih Bingung

Pelaku usaha perikanan tangkap masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ihwal pelonggaran praktik alih muatan di tengah laut atau transshipment.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha perikanan tangkap masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ihwal pelonggaran praktik alih muatan di tengah laut atau transshipment.

Relaksasi kegiatan alih muatan di tengah laut termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dalam Satu Kesatuan Operasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan asosiasi masih belum memahami beberapa klausul dalam beleid tersebut. ATLI pun melayangkan surat resmi untuk berkonsultasi dengan KKP.

“Nanti akan ada sosialisasi lanjutan agar kami tidak dirugikan,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (31/5/2016).

Menurut Dwi, salah satu keberatan ATLI adalah kewajiban kapal penangkap ikan untuk kembali ke pelabuhan paling lambat 3 bulan. Padahal, demi efisiensi anggotanya beroperasi di laut lepas selama 4 bulan.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta penjelasan terkait dengan pihak ketiga yang turut manandatangani pakta integritas. “Kalau aparat keamanan ada di level mana dan begitu juga KKP di level mana karena kami beroperasi di high sea,” ujarnya.

Perdirjen No. 1/2016 diundangkan pada 29 April 2016 dan langsung berlaku sejak diterbitkan. Dengan beleid itu, kini pelaku usaha dapat mengoperasikan kapal pengangkut yang satu kesatuan operasi dengan kapal penangkap ikan.

Kesatuan operasi dinyatakan melalui perjanjian kerja sama kemitraan antara pemilik kapal pengkap ikan dengan empunya kapal pengangkut ikan yang disertai pakta integritas. Isinya a.l. kedua belah pihak berjanji tidak melakukan pelanggaran seperti pencurian ikan dan menggunakan kapal buatan luar negeri.

Dalam konsiderannya, beleid ini kelak disempurnakan lewat revisi Permen No. 57/2014 tentang Perubahan atas Permen No. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Izin transshipment  dimulai di Bitung, Sulawesi Utara, untuk kemudian berlaku secara nasional.

Perdirjen 1/2016 memakai terminologi ‘kapal penyangga’ untuk kapal pengangkut ikan yang terlibat dalam ‘penyanggaan operasi’. Istilah ini digunakan menyusul penghapusan terminologi transshipment dalam Permen 57/2014.

Namun, fungsi kapal penyangga adalah mengangkut hasil kapal penangkap ikan dari tengah laut untuk kemudian  didaratkan di pelabuhan perikanan dalam negeri yang telah ditetapkan. Kapal penangkap ikan wajib kembali ke pelabuhan pangkalan setidaknya setiap 3 bulan sekali

TAMBAH BEBAN

Di sisi lain, armada perikanan harus memenuhi sejumlah infrastruktur pengawasan. Selain dilengkapi sistem pemantauan kapal (VMS) untuk kapal di atas 30 tonase kotor (GT), kapal pengangkut harus memasang dan mengaktifkan kamera pengawas (CCTV), serta menerima seorang observer dari pihak ketiga.

Sebelumnya, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Utara Hein Kojongian mengungkapkan kewajiban infrastruktur pengawasan akan membebani pengusaha. Padahal, menurut dia, fungsi pengawasan seharusnya menjadi domain dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

“Masa semua pengawasan dari VMS, observer, sampai CCTV dilimpahkan ke pundak pemilik kapal?” katanya.

Bahkan, tambah Hein, spesifikasi dan harga perangkat pengawas pun harus ditentukan oleh KKP. Dia mencontohkan harga VMS yang mencapai Rp25 juta dengan airtime fee atau biaya penggunaan fasilitas satelit Rp6 juta per semester. Apalagi, iuran ini—seperti halnya pungutan hasil perikanan—harus dibayarkan di muka alias sebelum pelaku usaha mendapatkan pemasukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper