Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan POM Luncurkan Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat & Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat dan Makanan dengan waktu pelayanan rerata Service Level Agreement (SLA) maksimal 5,7 jam guna menekan dwelling time.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat dan Makanan dengan waktu pelayanan rerata Service Level Agreement (SLA) maksimal 5,7 jam guna menekan dwelling time.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Roy Alexander Sparringa mengatakan sektor farmasi dan makanan masih menggantungkan bahan baku pada impor, sehingga kemudahan importasi menjadi prioritas.

Melalui continuous improvement yang dilakukan, Badan POM mampu mempersingkat waktu pelayanan importasi obat dan makanan sebanyak 2,3 jam, sehingga rata-rata SLA Badan POM 2015 sudah mencapai 5,7 jam. Berdasarkan kajian risiko tersebut, Badan POM menerbitkan layanan importasi prioritas khusus bagi bahan baku obat dan makanan.

“Akan sangat berdampak bagi pelaku usaha, dalam pelayanan ini kami telah memilih importir yang memiliki kinerja baik untuk mendapatkan kemudahan. Importasi prioritas khusus bagi bahan baku terlebih dahulu, tidak semua produk,” tuturnya di sela-sela peluncuran Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat dan Makanan, Senin (2/11).

Data Badan POM menyebutkan, setidaknya ada 139 importir sektor makanan serta 83 importir sektor farmasi dan kimia. Lewat layanan ini, Badan POM menjanjikan penyederhanaan prosedur importasi bahan baku obat dan makanan, mengubah mekanisme transaksional menjadi non-transaksional.

Selain itu, cara pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara e-payment, simplifikasi persyaratan dokumen impor, serta harmonisasi perizinan Kementerian/Lembaga melalui penerapan single entity National Single Window (NSW) dan Layanan Elektronik Single Submission.

Sejalan dengan paket kebijakan September 1, Badan POM merombak dua beleid, a.l Perka BPOM Nomor 27/2013 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala BPOM No 28/2013 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan Ke dalam Wilayah Indonesia.

Digantikan dengan Peraturan Kepala BPOM No. 12 TAHUN 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala BPOM No. 13 TAHUN 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Dalam Perka BPOM No 13/2015, setidaknya ada 1773 item produk yang dapat memanfaatkan kebijakan baru ini. Varian produk yang masuk dalam daftar, seperti bahan obat sebanyak 1332 item, vaksin (4), bahan obat tradisional (16), bahan suplemen kesehatan (42), bahan kuasi (2), dan bahan baku pangan (375).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper