Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan tetap akan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan asing di Indonesia selama mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
“Presiden masih bilang tenggelamkan. Jadi penenggelaman kapal masih terus,” ujarnya di Jakarta, hari ini, Selasa (27/10/2015).
Pernyataan itu merupakan tanggapan Susi atas komentar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang menilai penenggelaman kapal tidak boleh terus berlangsung selama masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Mantan Kepala Bulog itu mengakui penenggelaman kapal yang sekarang dilakukan Susi masih efektif untuk memberi terapi kejut. Walau demikian, Rizal belum mengungkapkan kapan waktu yang tepat untuk “mengepret” kebijakan penenggelaman kapal tersebut.
“Kalau pun nanti Pak Rizal bilang ke saya jangan lagi tenggelamkan, tapi kalau Presiden masih ok, saya dengar Presiden dong,” kata Susi.
Dalam perkembangan terbaru, aparat keamanan berhasil menangkap tiga kapal asing yang masuk perairan Indonesia secara ilegal. Dua kapal berbendera Filipina dibekap KRI Sultan Hasanuddin di Laut Sulawesi pada 21 Oktober 2015.
Dua hari berselang, Polisi Air Polda Kaltim juga menangkap sebuah kapal ikan berbendera Malaysia di Karang Unarang. Aparat keamanan berhasil mengamankan seluruh anak buah kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengatakan kapal-kapal tersebut akan segera ditenggelamkan.
Dia memastikan hukuman terhadap tiga kapal akan dilakukan setelah enam buah kapal berbendera Vietnam yang kini ditahan di Batam, Kepulauan Riau, lebih dahulu ditenggelamkan minggu ini.
“Kapal Vietnam ditangkap pada Agustus 2015. Pengadilan telah menyetujui permintaan kami untuk menenggelamkan kapal, kendati proses hukuman masih jalan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Sepanjang 2015, pemerintah telah membenamkan 103 kapal asing ke dasar laut. Penenggelaman terakhir dilakukan awal pekan lalu.
Saat itu 12 kapal ilegal yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan mengakhiri riwayatnya di perairan Indonesia.