Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita menilai Satgas Dwelling Time harus bersifat independen dan tidak perlu melibatkan operator pelabuhan melainkan dengan pengguna jasa pelabuhan.
Dia menuturkan operator pelabuhan turut berkontribusi dari dwelling time bersama Bea Cukai dan lembaga terkait. Menurutnya, personel satgas harus memiliki Key Performance Index (KPI) yang jelas dan terukur.
"Kriteria satgas harus mempunyai KPI yg jelas dan terukur misalnya program quick win untuk mengurangi dwelling time 2 hari dan biayanya juga turun. Dan program quick win-nya tidak lebih dari 5 point dan bisa dilaksanakan dalam waktu maksimal 3 bulan dan langsung diukur," jelasnya, Selasa (1/9/2015).
Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman bisa melibatkan pihak-pihak yang mengerti masalah di pelabuhan seperti Tim Sistem Logistik Nasional (Sislognas) dan pemakai jasa pelabuhan yang terkena dampak langsung dari proses dwelling time, seperti asosiasi jalur prioritas, asosiasi barang elektronik, dan asosiasi tekstil.
"Tapi operator pelabuhan harus mendukung penuh apapun rekomendasi satgas. Otoritas Pelabuhan sebenarnya yang paling pantas dan cocok menjadi koordinator satgas," ujarnya.