Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara bertahap telah menerapkan kode billing untuk pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai.
Kode billing adalah kode pembayaran atas tagihan terkait kepabeanan dan cukai yang merupakan implementasi dari Modul Penerimaan Negara G-2 (MPN-G2).
MPN G2 sendiri adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.
Secara nasional, kode billing akan menggantikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang telah ada sebelumnya per 1 Januari 2016.
Sebelumnya, pembayaran penerimaan negara hanya dapat dilakukan dan dianggap lunas dengan menggunakan kode billing. Dari data yang dilansir melalui laman DJBC, Senin (29/6), saat ini ada 41 kantor DJBC yang telah dapat menerima pembayaran dengan kode billing.
Dengan menggunakan kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, EDC, Teller Bank dan Kantor Pos, dan menjadi fleksibel karena pembayaran dapat dilakukan setiap hari sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, real time dikarenakan data pembayaran dapat langsung masuk ke sistem billing DJBC, dan pengguna jasa dapat memonitor melalui portal pengguna jasa.